Jumat, 22 Februari 2013
Kamis, 21 Februari 2013
SEKOLAH BERKUALITAS DI BANDUNG ; SMA PLUS PRAKARYA NEGERI CILEUNYI
Selasa, 03 Februari 2009
SKL UJIAN NASIONAL 2009
berikur draf dari skl itu
1. Memahami prinsip-prinsip pengukuran dan melakukan pengukuran besaran fisika
secara langsung dan tidak langsung secara cermat, teliti, dan obyektif.
1.1 Pengukuran besaran fisika dan penggunaan angka penting (pembacaan jangka
sorong/ micrometer scrup)
1.2 Operasi vektor (penjumlahan/pengurangan vektor)
2. Menganalisis gejala alam dan keteraturannya dalam cakupan mekanika benda titik,
benda tegar, kekekalan energi, elastisitas, impuls, dan momentum.
2.1 Gerak lurus dengan percepatan konstan (GLBB)
2.2 Gerak melingkar dengan kelajuan konstan (GMB)
2.3 Hukum Newton dan penerapannya pada benda
2.4 Gaya gravitasi antar planet
2.5 Titik berat
2.6 Dinamika rotasi
2.7 Hubungan antara usaha dengan perubahan energi
2.8 Elastisitas dan penerapannya
2.9 Hukum kekekalan energi mekanik
2.10 Hukum kekekalan momentum
3. Mendeskripsikan prinsip dan konsep konservasi kalor sifat gas ideal, fluida dan
perubahannya yang menyangkut hukum termodinamika serta penerapannya dalam mesin
kalor.
3.1 Azas Black dan perpindahan kalor
3.2 Penerapan azas Bernouli dalam fluida
3.3 Persamaan umum gas ideal
3.4 Faktor yang mempengaruhi energi kinetik gas
3.5 Usaha dalam proses termodinamika pada mesin kalor (Carnot)
4. Menerapkan konsep dan prinsip optik dan gelombang dalam berbagai penyelesaian masalah
dan produk teknologi.
4.1 Alat optik ( mikroskop/teropong)
4.2 Spektrum gelombang elektromagnetik
4.3 Persamaan gelombang berjalan
4.4 Interferensi dan difraksi cahaya
4.5 Intensitas dan taraf intensitas bunyi
4.6 Efek Doppler
5. Menerapkan konsep dan prinsip kelistrikan dan kemagnetan dalam berbagai masalah dan
produk teknologi.
5.1 Hukum Coulomb dan medan listrik
5.2 Kapasitor keping sejajar
5.3 Pengukuran arus dan tegangan listrik
5.4 Hukum Ohm dan hukum Kirchoff dalam rangkaian tertutup (loop)
5.5 Induksi magnetik di sekitar kawat berarus
5.6 Gaya magnetik (Gaya Lorentz)
5.7 Induksi Faraday
5.8 Rangkaian R, L dan C dalam arus bolak balik
6. Menjelaskan konsep dan prinsip relativitas, teori atom dan radioaktivitas serta penerapannya.
6.1 Teori Relativitas, kesetaraan massa dan energi
6.2 Teori atom Thompson, Rutherford, dan Niels Bohr
6.3 Radiasi benda hitam
6.4 Teori kuantum Planck
6.5 Inti atom defek massa dan energi ikat inti
6.6 Radioaktivitas dan manfaat radioisotop dalam kehidupan
bebrapa hari saya coba membuat soal-soal yang sesui dengan SKL tersebut.
Rabu, 07 Mei 2008
press releass
Saatnya Kaum Muda Ikut Memimpin
Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikosta Bandung jika tidak ada aral melintang akan diselenggarakan 10 Agustus 2008 mendatang, Pilkada tingkat Kab/Kota untuk penyelenggaraan di Kota Bandung baru pertama kalinya pemilihan walikota/wakil walikota diselenggarakan secara langsung. Hal ini membuktikan bahwa bangsa kita sedang candu demokrasi, meskipun pasca pilkada berdampak terhadap masyarakat Kota Bandung.
Dampak positif dimana Walikota/Wakil Walikota dipilih oleh rakyat secara langsung sehingga tidak ada lagi pribahasa membeli kucing dalam karung. Ditambah rakyat diberikan kebebasan sepenuhnya dalam memilih kepala daerahnya secara Jujur adil (jurdil) dan langsung bebas rahasia (luber). Dampak negatifnya, intrik perpecahan, saling menghujat, bermusuhan, demo besar-besaran kerap terjadi disetiap pasca Pilkada diberbagai daerah. Adapula pasca Pilkada yang berlangsung secara aman dan damai, keberlangsungan secara damai dan aman tentunya akan menjadi harapan besar masyarakat
Berbicara pemilih di Kota Bandung, yang didalamnya mereka pegawai negeri, swasta, buruh, petani, kaum pinggiran dan lain-lainya, bagi mereka yang terdaftar sebagai pemilih sudah tentu memiliki kesempatan menentukan kepala daerah dan menentukan nasib Kota Bandung kedepannya.
Daftar pemilih di Kota Bandung, suara produktif salah satunya adalah kelompok muda, mereka pemilih pemula atau mereka yang masih duduk dibangku sekolah, bangku perkuliahan, ada juga mereka yang tidak melanjutkan sekolah tapi mereka aktif dengan pekerjaannya, bahkan adapula mereka yang aktif di organisasi kepemudaan baik Karang Taruna di tingkat RT/RW/Kelurahan atau mereka biasa aktif di Masjid-masjid bersama Ikatan Remaja Masjid (IRMA)nya. Sudah dipastikan suara mereka sangatlah menentukan dalam keberlangsungan Kota Bandung kedepan.
Lihat saja, sejarah pergerakan kemerdekaan
Perlu kita ketahui, bahwa kaum muda-pejuang-perintis kemerdekaan ternyata sosok-sosok manusia yang berusia dibawah 25 Tahun, mereka Mahasiswa. Bahkan kebanyakan dari mereka pelajar, suatu rentang usia yang sungguh-sungguh terlalu muda, terlalu dini untuk memikirkan, terlebih memperjuangkan "cita-cita maha besar" mengenai kebangsaan, persatuan nasional, kemanusiaan dan kemerdekaan suatu negeri. Namun cita-cita agung itu dapat mereka lakukan, dan menjadi kenyaataan sejarah.
Soekarno di usia 22 tahun beliau telah menjadi sosok kaum muda yang diperhitungkan dan sangat vokal-bersemangat memperjuangkan kemerdekaan bangsa. Pada usia 26 tahun, Soekarno telah menjadi Ketua Umum Partai Nasional Indonesia. Mohammad Hatta diusia 23 tahun mampu mendirikan Indische vereniging atau Perhimpunan
Setelah melihat histories tersebut, sesungguhnya ada tiga potensi yang ada pada diri Pemuda: pertama, jiwa pemudanya; Kedua, Independensinya; Ketiga, adalah Intelektualnya (Syaeful, 2006:160-161). Jiwa muda merupakan dinamo bagi pemuda untuk terus bergerak melakukan perubahan. Dengan jiwa muda, pemuda akan dapat lebih aktif dan dinamis sebuah stamina perjuangan.
Kedua, Independen merupakan citra yang biasa melekat pada pemuda. Karena pemuda memiliki kecenderungan untuk mencari jati diri. Proses pencarian jati diri membutuhkan obyektifitas dalam memadang segala hal, maka pemuda biasanya akan melepaskan diri dari hal-hal yang sifatnya mengikat. Pemuda independen adalah pemuda yang selalu berusaha melindungi idealismenya sendiri, karena dengan itu ia akan dapat terus menerus loyal untuk mengamankan cita-cita tertingginya. Dan potensi ketiga adalah intelektualnya. Pemuda memiliki memori berpikir jauh lebih bagus dan fresh dari pada golongan tua.
Dengan ketiga potensi yang ada pada pemuda ini, apalagi apabila ketiga-tiganya disinergiskan, maka pemuda tak dapat disangkal lagi, adalah merupakan pilar utama bagi proses perubahan kearah perbaikan yang lebih baik. Disinilah peran penting pemuda dalam keterwakilan pada Calon Wakil Wali Kota Bandung dalam membangun Kota Bandung kearah yang lebih baik.
Dalam kesempatan ini, Kami yang terhimpun dalam Kesatuan , memandang :
1. Keterwakilan kaum muda pada Pilwalkot Kota Bandung menjadi sebuah keharusan untuk mewakili dan agar berpihak kepada kaum muda dengan semangat juang mudanya.
2. Meminta semua akademisi (Dosen, guru, prakitisi pendidikan) agar lebih konsentrasi memikirkan dan berbuat sesuatu untuk pendidikan berkualitas.
3. Serahkan dan berikan kepercayaan kepada kaum politisi muda untuk regenerasi membangun Kota Bandung.
4. Meminta Aat Syafaat agar bersedia berkomitmen memihak kaum muda untuk dicalonkan sebagai Calon Wakil Walikota Bandung.
Harapan besar adalah terwujudnya masyarakat
KESATUAN KOMUNIKASI PELAJAR (KKP)
Ttd ttd
EKO PRIYANTO INA LISMAWATI
Ketua Sekretaris
Pilkada
Membangun Democratic Civility
menjaring Kepala Daerah berkualitas.
Oleh : Imam Syafe’i
Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau sering disebut Pilkada adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten dan walikota dan Wakil Walikota untuk
Pelaksanaan Pilkada langsung tersebut sebenarnya bukan hanya akan mengeleminir konspirasi-konpirasi antar elit politik yang selama ini selalu mendominasi proses seleksi pemilihan kepala daerah (walikota/bupati) dengan menegasikan aspirasi masyarakat melalui aktor-aktor keterwakilan di DPRD, namun juga membuka peluang tampilnya pemimpin-pemimpin daerah berkualitas yang mampu menjadi motor reformasi di tingkat birokrasi.
Menurut Elizabet Santi, pemberlakuan aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung itu belum tentu bisa menjamin akan mampu menjaring kepala daerah berkualitas dan mendorong terjadinya reformasi di tingkat birokrasi. Karena menurut Elizabet Santi, ada beberapa kendala krusial yang bisa menghambat terwujudnya pilkada langsung demokratis, yaitu : pertama, Lembaga Demokrasi belum menjadi alat demokrasi yang baik. Kedua, Sifat Partisipasi politik masyarakat masih tradisional. ketiga, Aturan hukum Pilkada langsung masih lemah.
Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan benturan-benturan kepentingan antar
Langkah selanjutnya, sanggupkah semua elemen demokrasi ditingkat lokal siap menata diri dan menghilangkan perilaku-perilaku anti demokrasi guna membangun semangat democratic cinility (keadaban demokrasi) untuk mewujudkan pilkada demokratis dan menjaring kepala daerah berkualitas dalam rangka mewujudkan Governance reform ?
Tampilnya kepala daerah berkualitas sudah menjadi kebutuhan cukup mendesak bagi proses pembaharuan di
Dalam konteks ini, peran Panwalu sangat penting. Sehingga Panwaslu perlu meningkatkan kinerja secara maksimal dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada agar tidak terjadi lagi, benturan-benturan kepentingan antar masa pendukung calon kepala daerah, Prilaku-prilaku anti demokrasi, praktik Money politics dan Tekanan Politik praktis. Hal itu bisa diminimalisir dengan adanya semangat democratic civility (keadaban demokrasi) sehingga proses pilkada dapat menciptakan kepala daerah yang berkualitas.
Dalam keberlangsungan tersebut perlu adanya strategi Pengawasan dalam mewujudkan pilkada yang jujur adil, langsung umum dan bersih. Adapun strategi yang dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Membuat kebijakan strategis dan perencanaan program pengawasan yang efektif.
Kebijakan ini diperuntukan bagi pengawas dalam melakukan kerja dalam Pilkada, dengan menyusun kebijakan diharapkan dapat melakukan kinerja yang sistematis dan terarah pada keberhasilan pilkada.
2. Memperkuat hubungan interaksi internal dan eksternal.
Dalam hal ini pengawas dipandang perlu untuk memperkuat komitmen dalam melakukan kinerja kedepannya, dan itu perlu adanya hubungan harmonis antara pengawas. Selain memperkuat hubungan internal diperlukan hubungan baik baik dengan semua lapisan masyarakat, baik KPU, DPRD, Pemerintah, OKP, Ormas dan lapisan masyarakat lainnya.
3. Mengawasi dan mendorong kinerja KPU
Pengawasan terhadap KPU adalah sebuah kewajiban yang perlu dilakukan, selain itu kehadiran Panwaslu sebagai pressure dan controling yang dapat mendorong KPU bekerja yang lebih baik. Mengawasi KPU agar tidak terjadi Tekanan Politik dari berbagai parpol, serta memantau KPU agar terhindar adanya mark up di tubuh KPU.
4. Melakukan kinerja yang koorperatif dengan masyarakat.
Apapun yang terjadi dilapangan suatu hal yang tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat. Dalam hal ini pengawasan akan lebih berjalan jika melibatkan masyarakat dilapangan. Sehingga keberlangsungan pilkada tidak menimbulkan dampak negatif seperti; money politics, KKN, Tawuran antar pendukung, saling menghujat antar calon, adanya intervensi dari orang luar atau yang lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Surat Pembaca
Selamat Guru Honorer Setara Dengan PNS
Sebuah Short Message Send (SMS) dari sahabat lama: "wslm.alhamdulillah sht, ceritanya td ly menghdr sltrhm FKGH di gor saparua, td k imam hdr g?trs crt trbaruny apa?"(07/02/08 21.13), kebetulan beliau seorang guru honorer di salah satu sekolah
Esok harinya, ketika membaca koran ada rasa berbahagia sekaligus menggelitik atas pemberitaan Guru Honorer Kini setara dengan Guru PNS. Bagi mereka guru honorer yang bermimpi menjadi PNS, setelah membaca dan mendengar berita tersebut akan memperkuat obsesi dan cita-cita sehingga bergantung sepenuhnya menjadi PNS. Tentu akan menjadi kebahagiaan, karena hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 47/2007 tentang penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya. Kedudukan guru non PNS disetarakan dengan kedudukan Guru PNS, sesuai dengan pendidikan dan lama mengajar. Dahulu Guru Non PNS merasa terdiskriminasikan dengan guru PNS, setelah adanya UU Guru dan Dosen serta diperkuat dengan permendiknas, sepertinya guru non PNS akan sedikit merasa lega. Namun yang menggelitik, kesetaraan itu ternyata cukup memakan waktu yang lama. Karena bagi guru honorer yang berpendidikan D2 untuk mendapatkan angka kreditnya 100 dan memiliki jabatan guru madya setara dengan golongan III-A harus sudah mengajar 20 tahun. Begitupun SPG atau S1/sarjana muda untuk mendapatkan angka kredit 400 dengan jabatan guru pembina dan memiliki golongan IV A, harus lama mengajar 20 tahun.
Melalui
1. Selamat berbahagia para guru honorer atas adanya Permendiknas No. 47/2007 dan UU Guru dan Dosen yang telah menyetarakan antara guru non PNS dengan guru PNS sehingga bisa mendapatkan hak yang sama. Tapi jangan berbahagia berlebihan saudaraku! bisa jadi permendiknas hanya sekedar impian untuk meninabobokan tuntutan hak atas kesenjangan ketidak sejahteraan para guru honorern selama ini. Terlihat lama mengajar 20 tahun merupakan waktu sangat tidak sebentar. Terpenting adalah menjaga semangat pengabdian kita untuk mencerdaskan bangsa. Semoga guru sebagai pahlawan tanpa jasa, tetap menjadi panutan generasi penerus bangsa.
2. Kepada Ketua/Pengurus FKGH, keorganisasian FKGH diharapkan tidak sekedar menjadi kendaraan politik segelintir orang yang mengatasnamakan guru honorer, untuk memuluskan kepentingan pribadinya atau sekedar mencari keuntungan pribadi. Apalagi menjelang Pilkada Provinsi Jawa Barat dan Pilkada Kota Bandung, semoga tidak terjebak pada persoalan dukung mendukung. Namun tentunya harus membawa kepentingan universal yaitu memperjuangkan hak dan kesejahteraan para guru honorer. Kehadiran FKGH akan menjadi sangat berarti jika konsisten bersama kepentingan guru honorer. Langkah awal, perjuangkan agar semua guru honorer terdata di database pemerintah pusat. Bravo FKGH !
Demikian yang bisa disampaikan, mohon makhlum atas segala kealfaan. Kepada HU Pikiran Rakyat. Terimakasih atas dimuatnya tulisan ini, semoga HU Pikiran Rakyat tetap memuat butir-butir dari pikiran rakyat. SUKSES!
Imam Syafe'i
Jl. Desa Cipadung No. 117 RT 03/04 Cipadung Counseling Cibiru Bandung 40614