Rabu, 07 Mei 2008

Surat Pembaca

Selamat Guru Honorer Setara Dengan PNS

Sebuah Short Message Send (SMS) dari sahabat lama: "wslm.alhamdulillah sht, ceritanya td ly menghdr sltrhm FKGH di gor saparua, td k imam hdr g?trs crt trbaruny apa?"(07/02/08 21.13), kebetulan beliau seorang guru honorer di salah satu sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Bandung yang menyempatkan hadir pada agenda Silaturahmi Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) kamis (7/2) di GOR Saparua, Jln. Ambon. SMS tersebut mengingatkan saya terhadap formulir keanggotaan FKGH yang pernah saya isi beberapa minggu yang lalu di SMP Bandung Institut, karena saya ada beberapa hal sehingga tidak bisa hadir pada kegiatan tersebut.

Esok harinya, ketika membaca koran ada rasa berbahagia sekaligus menggelitik atas pemberitaan Guru Honorer Kini setara dengan Guru PNS. Bagi mereka guru honorer yang bermimpi menjadi PNS, setelah membaca dan mendengar berita tersebut akan memperkuat obsesi dan cita-cita sehingga bergantung sepenuhnya menjadi PNS. Tentu akan menjadi kebahagiaan, karena hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 47/2007 tentang penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya. Kedudukan guru non PNS disetarakan dengan kedudukan Guru PNS, sesuai dengan pendidikan dan lama mengajar. Dahulu Guru Non PNS merasa terdiskriminasikan dengan guru PNS, setelah adanya UU Guru dan Dosen serta diperkuat dengan permendiknas, sepertinya guru non PNS akan sedikit merasa lega. Namun yang menggelitik, kesetaraan itu ternyata cukup memakan waktu yang lama. Karena bagi guru honorer yang berpendidikan D2 untuk mendapatkan angka kreditnya 100 dan memiliki jabatan guru madya setara dengan golongan III-A harus sudah mengajar 20 tahun. Begitupun SPG atau S1/sarjana muda untuk mendapatkan angka kredit 400 dengan jabatan guru pembina dan memiliki golongan IV A, harus lama mengajar 20 tahun.

Melalui surat pembaca HU Pikiran Rakyat ini, saya menyampaikan :

1. Selamat berbahagia para guru honorer atas adanya Permendiknas No. 47/2007 dan UU Guru dan Dosen yang telah menyetarakan antara guru non PNS dengan guru PNS sehingga bisa mendapatkan hak yang sama. Tapi jangan berbahagia berlebihan saudaraku! bisa jadi permendiknas hanya sekedar impian untuk meninabobokan tuntutan hak atas kesenjangan ketidak sejahteraan para guru honorern selama ini. Terlihat lama mengajar 20 tahun merupakan waktu sangat tidak sebentar. Terpenting adalah menjaga semangat pengabdian kita untuk mencerdaskan bangsa. Semoga guru sebagai pahlawan tanpa jasa, tetap menjadi panutan generasi penerus bangsa.

2. Kepada Ketua/Pengurus FKGH, keorganisasian FKGH diharapkan tidak sekedar menjadi kendaraan politik segelintir orang yang mengatasnamakan guru honorer, untuk memuluskan kepentingan pribadinya atau sekedar mencari keuntungan pribadi. Apalagi menjelang Pilkada Provinsi Jawa Barat dan Pilkada Kota Bandung, semoga tidak terjebak pada persoalan dukung mendukung. Namun tentunya harus membawa kepentingan universal yaitu memperjuangkan hak dan kesejahteraan para guru honorer. Kehadiran FKGH akan menjadi sangat berarti jika konsisten bersama kepentingan guru honorer. Langkah awal, perjuangkan agar semua guru honorer terdata di database pemerintah pusat. Bravo FKGH !

Demikian yang bisa disampaikan, mohon makhlum atas segala kealfaan. Kepada HU Pikiran Rakyat. Terimakasih atas dimuatnya tulisan ini, semoga HU Pikiran Rakyat tetap memuat butir-butir dari pikiran rakyat. SUKSES!

Imam Syafe'i

Jl. Desa Cipadung No. 117 RT 03/04 Cipadung Counseling Cibiru Bandung 40614

HP: 081322585403

Tidak ada komentar: